Hak Asuh
Anak setelah Perceraian
Prosedur Hak Asuh Anak Pasca Cerai
Dalam pasal 41 Undang-Undang perkawinan tahun
1974 menyebutkan bahwa salah satu akibat dari putusnya perkawinan adalah :
1)
ibu atau
ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak. Jika terjadi
perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan yang akan memberikan
keputusan kepada siapa hak asuh anak tersebut kemudian akan diberikan;
2)
ayah
yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan oleh anak itu, apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya
tersebut;
3)
pengadilan
dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau
menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri .
Dalam Undang-Undang perkawinan
tidak terdapat pasal yang menjelaskan hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ayah
atau ibu, akan tetapi terkait dengan hal ini Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991
pasal 105 menjelaskan secara lebih rinci yaitu :
1)
pemeliharaan
anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
2)
pemeliharaan
anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah
atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
3)
biaya
pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari penjelasan ini bisa diambil kesimpulan bahwa hak asuh anak pasca cerai
jatuh pada ibu, jika anak tersebut belum berumur 12 tahun.[1] Hak asuh anak
yang terdapat dalam pasal 41 UU Perkawinan dan pasal 105 KHI dapat dipahami
bahwa hak asuh anak jatuh pada ibu, sedangkan biaya pendidikan dan pemeliharaan
yang dibutuhkan oleh anak tetap menjadi tanggung jawab ayah.
Selanjutnya dalam Pasal 31 UU No.23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa salah satu orang
tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan
gugatan kepada pengadilan agama tentang pencabutan kuasa hak asuh anak, jika
terdapat alasan kuat mengenai hal tersebut. Dalam hubungannya dengan gugatan
hak asuh anak, jika dilihat dari sisi kepentingan penggugat sekurangnya
terdapat dua kemungkinan bentuk tuntutan yaitu:
Pertama : si
penggugat berkepentingan hanya untuk menetapkan menurut hukum bahwa hak
pemeliharaan atas anak tersebut berada dalam penguasannya sedangkan faktanya
anak tersebut memang sudah berada dalam pemeliharaan dan penguasaannya.
Tuntutan ini diajukan dengan alasan adanya indikasi kuat bahwa pihak tergugat
ingin merebut si anak sedangkan tergugat tidak mampu memberikan jaminan bagi
perkembangan yang terbaik bagi si anak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar
pihak tergugat tidak bisa mengambil anaknya begitu saja untuk dikuasai.
Kedua,
penggugat disamping berkepentingan untuk menetapkan secara hukum atas anaknya
berada dalam pemeliharaan dan penguasaannya juga berkpentingan untuk memperoleh
anaknya kembali ke dalam pemeliharaannya yang faktanya selama ini telah
dikuasai oleh tergugat.
Prosedur pengajuan gugatan terhadap hak asuh anak :
Dalam
memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dalam perkara perceraian,
sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim untuk
memutuskan siapa yang berhak, Ayah atau Ibu. Jadi tidak heran banyak
permasalahan dalam kasus “perebutan kuasa asuh anak”, baik didalam persidangan
maupun diluar persidangan. Kalaupun ada, satu-satunya aturan yang jelas dan
tegas bagi hakim dalam memutuskan hak asuh anak ada dalam Pasal 105 Kompilasi
Hukum Islam yang menyatakan :
“Dalam hal terjadi perceraian :
1) pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
2) pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada
anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
3) biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Karena tiadanya aturan yang jelas
maka pada umumnya, secara baku, hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan
fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola
pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang
tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis,
materi maupun non materi.[2]
Adapun prosedur pengajuan hak asuh
anak termasuk dalam kumulasi perkara acara permohonan cerai mengingat bahwa hak
asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Permohonan ini dapat
diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak
diucapkan (pasal 66 (5) UU-PA) kumulasi ini merupakan ketentuan khusus.
Cara mengajukan perkara hak asuh
anak di pengadilan agama :
Persyaratan Umum :
Ø Membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan
Persyaratan Hadlonah/ Hak Asuh Anak
:
- Surat
gugatan atau permohonan
- Fotocopy
surat nikah atau akte cerai Pemohon 1 lembar dengan materai Rp. 6000,-
- Foto
copy KTP satu lembar folio (tanpa dipotong)
- Foto
copy akta kelahiran anak yang akan diasuh atau surat keterangan dokter/
bidan 1 lembar disertai materai Rp. 6000,-
- Surat
keterangan gaji/ penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI)[3]
Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya bahwa tidak ada aturan yang jelas mengenai pentapan hak asuh anak,
dalam memutuskan perkara tersebut hakim juga harus mempertimbangkan tentang
konsepsi perlindungan anak mengingat pengertian dari hak asuh anak itu sendiri
adalah hak anak mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari orang tuanya .
Sebagaimana yang diatur UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak adalah konsepsi
perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif asas-asas:
1.
Nondiskriminasi
2.
kepentingan
yang terbaik bagi anak;
3.
hak
untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
4.
penghargaan
terhadap pendapat anak.
Jadi dalam perkara hukum yang
menyangkut kepentingan anak, Hakim sebelum memutuskan siapa yang berhak atas
“kuasa asuh anak” dapat meminta pendapat dari si anak. Hal ini juga tidak
terlepas dari kewajiban Hakim untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya
dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.
Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak menyatakan :
"Setiap anak berhak menyatakan
dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai
dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan"
Berdasarkan ketentuan pasal 10 UU
No. 23 Tahun 2002 diatas maka jelas dan tegas Hakim dapat meminta pendapat dari
si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”. Untuk meminta pendapat dari si
anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”, hakim harus mempertimbangkan
tingkat kecerdasan dan usia si anak.
“Melibatkan anak dalam putusan cerai ayah
dan bundanya
adalah langkah kurang bijak”