17 Januari 2021

peran Posko Sambung Rasa Desa

Posko Sambung Rasa Desa Mojokapak berdiri sejak Mei 2016, keberadaannya sangat penting sebagai wadah penyelesaian masalah warga terutama masalah perempuan dan anak. selama berdiri kiprahnya sudah tidak terhitung dalam membantu pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian masalah, dari mulai konseling psikologis, pendampingan korban serta memfasilitasi mediasi damai permasalahan dalam kategori tindak pidana ringan (perkara dengan ancaman pidana kurang dari 7 tahun) dengan tetap berpegang teguh pada keadilan bagi korban serta terpeliharanya keharmonisan hubungan antar warga. medasi di Posko Sambung Rasa bisa menjadi alternatif penyelesaian perkara tanpa menimbulkan stikmatisasi/pelabelan jahat kepada Anak yang berkonflik hukum. 
untuk selalu mengupgrade kemampuan SDM pengampu program Posko, maka diperlukan peningkatan capasitas bagi para anggota sehingga bisa mengikuti perkembangan problematika warga desa. salah satu kegiatan yang diselenggaran untuk tujuan itu adalah workshop tentang upaya pencegahan dan tindak lanjut terhadap pelaporan KDRT dan Perlindungan Anak seperti yang dilaksanakan ada hari kamis, 14 Januari 2021 di balai Desa Mojokrapak.

01 November 2020

BAGAIMANA CARA MEMBAGI HARTA BERSAMA PERKAWINAN (GONO-GINI)

CARA MEMBAGI HARTA BERSAMA PERKAWINAN (GONO-GINI) 

UU No.1 Th 1974 Tentang Perkawinan


Pasal 35
  1. Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masingmasing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
  1. Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukurn mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masingmasing

PENGACARA JOMBANG NIA.PERADI. 13-01845

 


PENGACARA JOMBANG

“SHOLAH & PATNERS”

Jl. Mojokrapak 12, Tembelang, Jombang

Hp./WA. : 081259037600

 

menangani permasalahan hukum keluarga ( perceraian, poligami, waris, gono gini dll ) di seluruh wilayah Nusantara

 

Sebagai wujud kepedulian Kantor Pengacara “SHOLAH & PATNERS” terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia, serta amanat dari pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dengan ini Kantor Pengacara “SHOLAH & PATNERS” memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat khususnya untuk perkara hukum keluarga.

KONSULTASI bisa Online maupun OffLine melalui Nomor WA tertera diatas

Kantor Pengacara “SHOLAH & PATNERS” adalah kantor pengacara Jombang  yang profesional dan amanah. Mengenai biaya jasa Pengacara kami menerapkan kesepakatan yang realistis dan kejujuran antara calon klien dengan kami. meliputi Lawyer Feebiaya perkara di pengadilan dan biaya operaional yang diperlukan. 

 

Apa yang anda bayar pada kami adalah apa yang telah menjadi kesepakatan.

Tidak ada tambahan biaya diluar kesepakatan. Bagaimana dengan cara pembayaran? Mengenai cara pembayaran pun dilakukan dengan kesepakatan. Lebih lengkapnya anda bisa menghubungi nomor telephone atau mengunjungi kantor kami yang beralamatkan di Jl. Mojokrapak 12 Ds. Mojokrapak, Kec. Tembelang, Kab. Jombang. Telephone dan WA di nomor : 081259037600 & 085648543664

 

HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN AYAH-BUNDANYA

                                                  


 Hak Asuh Anak setelah Perceraian

Prosedur Hak Asuh Anak Pasca Cerai

  Dalam pasal 41  Undang-Undang perkawinan tahun 1974 menyebutkan bahwa salah satu akibat dari putusnya perkawinan adalah :

1)    ibu atau ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan yang akan memberikan keputusan kepada siapa hak asuh anak tersebut kemudian akan diberikan;

2)    ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak itu, apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

3)    pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri .

Dalam Undang-Undang perkawinan tidak terdapat pasal yang menjelaskan hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ayah atau ibu, akan tetapi terkait dengan hal ini Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 pasal 105 menjelaskan secara lebih rinci yaitu :

1)    pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

2)    pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada si anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;

3)    biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Dari penjelasan ini bisa diambil kesimpulan bahwa hak asuh anak pasca cerai jatuh pada ibu, jika anak tersebut belum berumur 12 tahun.[1] Hak asuh anak yang terdapat dalam pasal 41 UU Perkawinan dan pasal 105 KHI dapat dipahami bahwa hak asuh anak jatuh pada ibu, sedangkan biaya pendidikan dan pemeliharaan yang dibutuhkan oleh anak tetap menjadi tanggung jawab ayah.

 

Selanjutnya dalam Pasal 31 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa salah satu orang tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama tentang pencabutan kuasa hak asuh anak, jika terdapat alasan kuat mengenai hal tersebut. Dalam hubungannya dengan gugatan hak asuh anak,  jika dilihat dari sisi kepentingan penggugat sekurangnya terdapat dua kemungkinan bentuk tuntutan yaitu:

Pertama : si penggugat berkepentingan hanya untuk menetapkan menurut hukum bahwa hak pemeliharaan atas anak tersebut berada dalam penguasannya sedangkan faktanya anak tersebut memang sudah berada dalam pemeliharaan dan penguasaannya. Tuntutan ini diajukan dengan alasan adanya indikasi kuat bahwa pihak tergugat ingin merebut si anak sedangkan tergugat tidak mampu memberikan jaminan bagi perkembangan yang terbaik bagi si anak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar pihak tergugat tidak bisa mengambil anaknya begitu saja untuk dikuasai.

Kedua, penggugat disamping berkepentingan untuk menetapkan secara hukum atas anaknya berada dalam pemeliharaan dan penguasaannya juga berkpentingan untuk memperoleh anaknya kembali ke dalam pemeliharaannya yang faktanya selama ini telah dikuasai oleh tergugat.

 

Prosedur pengajuan gugatan terhadap hak asuh anak :

 

Dalam memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dalam perkara perceraian, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim untuk memutuskan siapa yang berhak, Ayah atau Ibu. Jadi tidak heran banyak permasalahan dalam kasus “perebutan kuasa asuh anak”, baik didalam persidangan maupun diluar persidangan. Kalaupun ada, satu-satunya aturan yang jelas dan tegas bagi hakim dalam memutuskan hak asuh anak ada dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :

 

“Dalam hal terjadi perceraian :

1)     pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.

2)     pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.

3)     biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

 

Karena tiadanya aturan yang jelas maka pada umumnya, secara baku, hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi.[2]

 

Adapun prosedur pengajuan hak asuh anak termasuk dalam kumulasi perkara acara permohonan cerai mengingat bahwa hak asuh anak terjadi sebagai akibat dari adanya perceraian. Permohonan ini dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 (5) UU-PA) kumulasi ini merupakan ketentuan khusus.

 

Cara mengajukan perkara hak asuh anak di pengadilan agama  :

Persyaratan Umum :

Ø  Membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan

 

Persyaratan Hadlonah/ Hak Asuh Anak :

  1. Surat gugatan atau permohonan
  2. Fotocopy surat nikah atau akte cerai Pemohon 1 lembar dengan materai Rp. 6000,-
  3. Foto copy KTP satu lembar folio (tanpa dipotong)
  4. Foto copy akta kelahiran anak yang akan diasuh atau surat keterangan dokter/ bidan 1 lembar disertai materai Rp. 6000,-
  5. Surat keterangan gaji/ penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI)[3]

 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak ada aturan yang jelas mengenai pentapan hak asuh anak, dalam memutuskan perkara tersebut hakim juga harus mempertimbangkan tentang konsepsi perlindungan anak mengingat pengertian dari hak asuh anak itu sendiri adalah hak anak mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari orang tuanya . Sebagaimana yang diatur UU No. 23 Tahun 2002 tentang 

Perlindungan Anak adalah konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif asas-asas:

1.            Nondiskriminasi

2.            kepentingan yang terbaik bagi anak;

3.            hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

4.            penghargaan terhadap pendapat anak.

 

Jadi dalam perkara hukum yang menyangkut kepentingan anak, Hakim sebelum memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dapat meminta pendapat dari si anak. Hal ini juga tidak terlepas dari kewajiban Hakim untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.

 

Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan :

"Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan"

 

Berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 diatas maka jelas dan tegas Hakim dapat meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”. Untuk meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”, hakim harus mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan usia si anak.

 

“Melibatkan anak dalam putusan cerai ayah dan bundanya

adalah langkah kurang bijak”


22 September 2019

LOMBA DESA SADAR HUKUM TINGKAT BAKORWIL

Kamis, 29 Agustus 2019, bertempat di Aula Bakorwil Kementerian Hukum dan HAM. Tim Kadarkum Desa Mojokrapak diketuai Mohamad Sholahuddin, SH. berangkat mewakili Kabupaten Jombang dalam event Lomba Kadarkum tingkat Bakorwil Bojonegoro.
dalam Lomba Kadarkum dibagi 2 kategori
1. Lomba Perform Tim tentang Kadarkum
2. Cerdas Cermat dengan penguasaan materi 7 UU ( UU Lalulintas, UU Trafficking, UU Narkotika, UU SPPA, UU Terorisme, UU ITE)
Lomba diikuti oleh 5 Kabupaten :
1. Kabupaten Bojonegoro
2. Kabupaten Tuban
3. Kabupaten Mojokerto
4. Kabupaten Jombang
5. Kabupaten Gresik
Kabupaten Jombang mendapatkan Juara II dalam Lomba tersebut.



substansi terpenting dalam lomba tersebut adalah bagaimana masyarakat bisa berperan serta aktif  dalam menciptakan pranata keluarga dan pranata masyarakat yang sadar hukum. sehingga ketiak masyarakat benar-benar sadar hukum maka diharapkan potensi kriminalitas serta kejahatan bisa diminimalisir.
masyarakat harus memiliki upaya cegah tangal dini segala potensi kejahatan dengan mengaktifkan forum-forum sosialisasi, forum kebersamaan untuk mengedukasi masyarakat tentang kejahatan dan kriminalitas.
apabila terjadi kejahatan dan kriminalitas masyarakat mempunyai perangkat penyelesaian awal dengan mengedepankan upaya Restoratif justice ( menyelesaikan persoalan hukum diluar proses hukum) terutama pada kejahatan dengan pelaku anak-anak.
kalau di kabupaten Jombang khususnya di Desa Mojokrapak diwujudkan dalam bentuk Posko sambung rasa.

MENCEGAH LEBIH BAIK DARI PADA MENANGANI MASALAH

MENCEGAH ITU LEBIH BAIK DARI PADA MENANGANI MASALAH 

Semangat itu dibutuhkan untuk bergerak bersama melakukan upaya promotif Prefentif terhadap segala hal yang bisa berpotensi memunculkan persoalan di masyarakat. pada hari jum'at tanggal 23 Agustus 2019 bertempat didesa Sengon, saya diminta sebagai Narasumber dalam acara Workshop sekaligus Sosialisasi tentang Perlindungan Anak di Desa Sengon, Kec. Jombang.
Desa Sengon ada diwilayah Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 8.000 jiwa sekaligus diwilayah sengon menjadi wilayah pusat pendidikan. potensi kerawanan ABH ( Anak Berhadapan dengan Hukum) tergolong tinggi. sekolah-sekolah favorit dan sekolah-sekolah kejuruan yang banyak bermunculan didaerah sengon  menjadi magnet bagi warga masyarakat jombang untuk menyekolahkan anak-anaknya di wilayah ini, maka munculah kos-kosa sampai kontrakan.
interaksi penduduk terjadi sehingga membuat potensi kerawanan semakin meningkat. upaya cegah tangkal sejak dini terhadap potensi Anak berhadapan dengan Hukum ( ABH) di Desa Sengon diharapkan bisa meminimalisir kejahatan serta tindak pidana yang menjadikan anak sebagai pelaku maupun korban.
 menggalang komitmen bersama anggota masyarakat sebagai satu strategi untuk menyelesaikan masalah secara komprehensip. masyarakat harus ikut terlibat sesuai dengan kemampuanya untuk meminimalisir munculnya potensi ABH ( Anak Berhadapan dengan Hukum).
partisipasi masyarakat (bergandengan tangan) juga akan mempermudah usaha untuk  mewujudkan Desa layak anak. Desa dengan kondisi lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak menjadi generasi sehat.