PERAN POSKO SAMBUNG RASA
dalam
KONSEP RESTORATIF JUSTICE
Posko Sambung Rasa Desa Mojokapak berdiri sejak Mei 2016, keberadaannya sangat penting sebagai media atau forum untuk penyelesaian masalah warga desa, terutama masalah yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Selama berdiri kiprahnya sudah tidak terhitung dalam membantu pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian masalah, dari mulai layanan konseling psikologis, pendampingan korban serta memfasilitasi mediasi damai terhadap permasalahan dalam kategori tindak pidana ringan (perkara dengan ancaman pidana kurang dari 7 tahun) dengan prinsip tetap berpegang teguh pada keadilan bagi korban serta terpeliharanya keharmonisan hubungan masyarakat.
Medasi yang dilakukan di Posko Sambung Rasa bisa menjadi alternatif penyelesaian masalah atau perkara dengan tanpa menimbulkan stikmatisasi/pelabelan negatif kepada pihak teradu atau yang dituduh melakukan perbuatan. proses hukum akan menimbulkan pelabelan negatif yang akan menempel pada seseorang seumur hidup, sehingga pasti akan menimbulkan beben psikologis yang berkepenjangan. proses melalui jalur penyelesaian hukum hanya akan menguras energi, waktu dan uang belum lagi damak sosial (pengucilan) masih sering kita jumpai. ide Posko Sambung Rasa yang dimotori oleh Ibu Bupati Jombang Hj. Tjaturina Wihandoko patut diapresiasi sebagai langkah bijak dalam mengurai masalah yang terjadi di Desa.
Untuk selalu mengupgrade kemampuan SDM pengampu program Posko, maka diperlukan peningkatan capasitas bagi para anggota sehingga bisa mengikuti perkembangan problematika warga desa. salah satu kegiatan yang diselenggaran untuk tujuan itu adalah workshop tentang upaya pencegahan dan tindak lanjut terhadap pelaporan KDRT dan Perlindungan Anak seperti yang dilaksanakan ada hari kamis, 14 Januari 2021 di balai Desa Mojokrapak.